Minggu, 03 Januari 2016

Hukum Nyanyian dan Musik Dalam Pandangan Islam

Hukum Nyanyian dan Musik Dalam Pandangan Islam



“Nyanyian” dalam Pandangan Ulama Melalui Hadits
Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa nyanyian itu haram, ini dia dalil-dalil yang sangat jelas mengharamkan nyanyian, musik serta lagu.
a. Rasulullah SAW pernah bersabda dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari bahwa alat-alat musik, arak, sutera, dan zina akan dihalalkan oleh sebuah golongan di kalangan umat Islam. “Akan dihalalkan” berarti bukan sesuatu yang halal, dan alat-alat musik menjadi salah satu yang termasuk haram di sini.
b. Rasulullah SAW juga menyatakan sabdanya dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah dilarang dari suara yang sesat dan hina, seperti ratapan seseorang saat ia tengah mendapatkan malapetaka sehingga menyakiti diri sendiri dengan menyobek pakaian dan menampar wajah sendiri dengan ratapan syetan. Satu lagi yang dianggap sesat dan hina di sini adalah suara nyanyian yang melalaikan diiringi suara suling syaitan.
c. Ada juga sabda Rasulullah SAW yang terdapat pada hadits Abu Umamahra tentang hukum nyanyian dalam pandangan Islam bahwa akan ada dua syaitan yang diutus Allah SWT untuk menunggangi dua pundak orang yang bernyanyi, dan tumit syaitan akan dipukul-pukulkan ke dada orang tersebut sampai berhenti menyanyi.
d. Ada hadits satu lagi yang menuliskan tentang sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Inti dari sabda tersebut adalah nyanyian-nyanyian atau qoynah diharamkan oleh Allah, bahkan nyanyian-nyanyian tersebut tidak diperbolehkan untuk didengarkan, dipelajari, atau bahkan diperjualbelikan. Bahkan semua itu diharamkan oleh Allah.
e. Rasulullah bersabda yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ra bahwa nifaq bisa ditimbulkan dari nyanyian, seperti kembang yang ditumbuhkan oleh air.
f. Hukum musik menurut Islam serta hukum nyanyian bisa dilihat juga dari firman Allah bahwa adzab yang menghinakan akan diperoleh oleh manusia yang menggunakan kata-kata yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia lain tanpa adanya pengetahuan dan bahkan jalan Allah dijadikan sebuah olok-olok membuat manusia lain tersebut jauh dari jalan Allah. Lahwal hadits tersebut ditafsirkan oleh beberapa ulama sebagai lagu, musik atau nyanyian.
g. Disebutkan juga di dalam karya Ibnu Hajar Al Haitami dari kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj bahwa alat musik semacam thunbur dan lain-lain serta setiap alat maksiat seperti kitab maksiat dan salib tidak boleh diambil manfaatnya oleh manusia. Ini sama artinya dengan tidak boleh mengambil untung dari alat musik dengan memperjualbelikannya karena memang jual beli ini haram.
h. Haramkah hukum musik? Bisa dikatakan seperti itu, dan hal ini dikuatkan lagi di dalam I’anatuth Tholibin oleh Al Bakriy Ad Dimyathi bahwa kita wajib untuk tidak mendengar nyanyian dengan suara hasil dari alat musik seperti watr karena hal itu haram.
Bisa dilihat dengan jelas bahwa musik itu haram, begitu juga nyanyian dan lagu, serta alat musik, apalagi kalau diperjualbelikan. Upah yang diterima dari memperjualbelikan alat musik menjadi upah yang tidak halal. Itulah “nyanyian” dalam pandangan ulama dan juga beberapa yang ditunjukkan lewat hadits. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita sebagai umat Islam yang taat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar